Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan dalam kasus dugaan maladministrasi proses pengawalan terpidana Idrus Marham (IM) yang berobat pada 21 Juni 2019.
Kali ini, Ombudsman memperlihatkan bukti baru yang menunjukkan adanya tindakan suap kepada petugas pengawal KPK oleh kuasa hukum Idrus Marham.
“Jadi tadi sudah diperlihatkan video adanya transaksi yang terjadi a tara pihak yang kami duga ajudan atau penasehat hukum atau kerabat dari saudara IM kepada petugas waltah KPK," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho dalam konferensi persnya di Gedung Ombudsman Jakarta, Selasa (16/7).
Dalam video cctv yang diputar Ombudsman, terlihat jelas petugas pengawal tahanan tidak menjalankan tugasnya sebagaimana pengawalan melekat. Waltah KPK yang bertugas memberi jarak cukup jauh dari tahanan dan terlihat jelas menerima 'salam tempel'.
Teguh menduga pemberian 'salam tempel' tersebut yang menyebabkan longgarnya pengawalan dan penerapan SOP oleh petugas terhadap Idrus Marham. Sebelumnya, Teguh mengatakan video tersebut lah yang sebelumnya ingin dikonfirmasi kepada pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Kenai Sanksi Berat pada Pengawal Tahanan Idrus Marham
Akan tetapi Ombudsman mengaku tidak mengetahui berapa besar uang yang diberikan. Hal tersebut dikarenakan Ombudsman tidak sempat memeriksa petugas yang mengawal karena sedang bertugas di daerah dan hanya sempat meminta keterangan atasannya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan temuan lain yang didapati oleh Ombudsman bahwa pemeriksaan Idrus telah selesai sebelum salat Jumat. Hal itu berbeda dengan bantahan KPK yang menyebutkan usai salat Jumat Idrus masih menjalani pemeriksaan.
Teguh berharap ke depannya jajaran pengawal tahanan Rutan Cabang KPK bisa bersikap jujur dan menjauhi perilaku koruptif demi menjaga nama baik KPK.
Ia juga mengingatkan jajaran KPK terikat Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK RI.
Seperti diketahui, KPK sudah memecat Marwan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus berobat ke RS MMC. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK atas temuan Ombudsman.(OL-5)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved