Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dan Bawaslu.
Dalam perkara nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang sengketa hasil Pileg daerah pemilihan (dapil) luar Negri DKI Jakarta 2 yang dimohonkan Partai NasDem, Hakim MK Arief Hidayat mempertanyakan jawaban KPU yang menilai Partai NasDem tidak memiliki kewenangan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kenapa kok Anda menilai permohonan ini bukan kewenangan dari pemohon?" tanya Arief ke kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga: NasDem Jateng Belum Bahas Pilkada 2020
Berdasarkan jawaban tertulis yang sudah diserahkan ke MK, Absar menjelaskan pada prinsipnya KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU RI akhirnya memutuskan tidak menetapkan hasil penghitungan PSU yang sebelumnya sudah dilakukan di PPLN Kuala Lumpur. Alasannya, surat suara PSU yang dikirim melalui kantor pos terlambat tiba 1 hari di kantor PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan keputusan Bawaslu cacat hukum. Kami beranggapan pemohon memohon membatalkan putusan Bawaslu, sementara itu bukan ranah MK. Karena yang menjadi ranah MK ialah terkait perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi kursi peserta Pemilu," ungkap Askar.
Dengan tidak ditetapkannya hasil penghitungan PSU di PPLN Kuala Lumpur tersebut, dalam permohonannya NasDem mengklaim perolehan suara partainya merugi hingga 35.306 dari 57.864 suara yang bisa didapatkan. Namun pada akhirnya, KPU hanya menetapkan perolehan suara NasDem untuk PSU Kualau Lumpur sebesar 22.558 suara.(OL-5)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved