Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Siap Berikan Keterangannya di Sidang MK Besok

Melalusa Susthira K
14/7/2019 16:42
Bawaslu Siap Berikan Keterangannya di Sidang MK Besok
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil pemilu 2019 di Gedung MK, Jakarta.(Antara/Aprilio Akbar )

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan atau jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu yang akan digelar selama empat hari ke depan.

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7). Ratna mengungkapkan kesiapan tersebut didasari koordinasi matang yang sudah dilakukan antara Bawaslu pusat hingga Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.

"Ketika ada gugatan ke MK secara kelembagaan, kami mulai dari Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota segera menyiapkan seluruh dokumen-dokumen itu berkaitan dengan secara keseluruhan tupoksi kami, dan secara khusus hal-hal yang dipermasalahkan di PHPU. Jadi secara umum Bawaslu sudah siap untuk memberikan keterangan," terang Ratna saat dihubungi Media Indonesia pada Minggu (14/7).

Persiapan-persiapan untuk memberikan keterangan tersebut, kata Ratna, sudah dilakukan pihaknya sejak awal masuknya permohonan ke MK. Selain telah siap dengan keterangannya, dia mengaku bahwa pihaknya juga telah siap dengan alat bukti yang akan dihadirkan di dalam persidangan.

Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan terkait apa yang telah dipaparkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan lalu, yakni seputar dugaan adanya kesalahan ataupun terjadi pergeseran suara dan penggelembungan suara.

"Kami juga sudah menyiapkan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan hal-hal yang disampiakn di sidang pendahuluan," ujar Ratna.

Terakhir, Ratna pun mengungkapakan bahwa pihaknya juga akan memberikan keterangan perihal sebagian rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh KPU atas putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi sebelumnya.

"Seluruh yang menjadi kewajiban kami baik pada masa tahapan kampanye, kemudian tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi. Terhadap yang belum ditindaklanjuti oleh KPU itu akan menjadi bagian yang akan kami sampaikan di pemberian keterangan di MK nanti," tukas Ratna. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya