Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Usai Vonis, Ratna Peluk Keluarga

M Iqbal Al Machmudi
11/7/2019 18:16
Usai Vonis, Ratna Peluk Keluarga
Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet(MI/Bary Fathahilah)

WAJAH terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memerah begitu mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Joni, yakni dua tahun penjara.

Tanpa pikir panjang, Ratna Sarumpaet beranjak dari kursi untuk menghampiri keempat anak beserta cucunya yang hadir di barisan depan kursi penonton.

Ratna Sarumpaet memeluk erat keluarganya lalu mencium satu persatu anaknya. Keempat anak Ratna terlihat tegar dan memberikan dukungan kepada sang ibunda.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Ratna pun memberikan pesan menyentuh kepada anaknya yang hadir dalam persidangan.

"Nanti kita ketemu lagi ya," kata Ratna usai persidangan, Kamis (11/7).

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut terbilang rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Karena JPU menuntut 6 tahun penjara dengan mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya