Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan tenggat waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto yaitu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Rahayu merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan 3 DKI Jakarta.
"Ini (permohonan) yang jadi masalah adalah tenggang waktunya, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut Arief pengajuan permohonan keponakan Prabowo tersebut telah melewati batas tenggat waktu pengajuan permohonan, yaitu 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau tanggal 23 Mei 2019.
Kuasa hukum pemohon, Dwi Putri Cahyawati, kemudian menjelaskan bahwa permohonan tersebut diserahkan kepada MK bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara-perkara lainnya.
Baca juga : NasDem Gugat Hilangnya Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur
"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan, tapi kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," ujar Dwi.
Arief juga mempertanyakan bila permohonan itu dianggap sebagai penambahan dalam perbaikan, lantas mengapa waktu penyerahan berkas permohonan pemohon berbeda dengan waktu penyerahan berkas perbaikan Partai Gerindra.
Berdasarkan waktu penyerahan berkas permohonan diserahkan pada pukul 18.56 WIB, sementara berkas perbaikan partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.
Selanjutnya pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan, namun hakim konstitusi menegaskan bahwa renvoi hanya bisa dilakukan untuk perubahan redaksional, bukan penambahan dalil permohonan.
Dalam permohonannya, Saraswati mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara.
"Hal ini berdasarkan adanya perbedaan perolehan suara versi pemohon dengan KPU," jelas Dwi.
Pemohon sebelumnya memprediksi pihaknya memperoleh 373.687 suara, namun KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131. (OL-7)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved