Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi kepada 58 Hakim

Insi Nantika Jelita
08/7/2019 15:08
Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi kepada 58 Hakim
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta.(MI/Rommy Pujianto)

Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada semester pertama 2019, yakni dari Januari hingga Juni.

"Sudah 58 orang hakim yang diputuskan terbukti melanggar kode etik. Untuk pelaksanaan pengenaan sanksinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk pelaksanaan sanksinya," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi persnya, di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).

Dari 58 putusan tersebut, menurutnya, MA dalam pengenaan sanksinya hanya menindaklanjuti soal tiga hakim yang dijatuhi sanksi berat. "Usulan sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam satu semester sudah tiga kali sidang MKH. Hakim tersebut diberhentikan melalui sidang MKH," ungkap Sukma.

Lebih lanjut Sukma mengatakan, dibandingkan semester 1 tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak. Sebelumnya hanya 30 sanksi. Selain menjatuhkan sanksi berat terhadap 3 hakim, ada 25 putusan KY atas penanganan sanksi terhadap hakim lainnya yang belum direspon oleh MA.

Lalu untuk delapan usulan sanksi, menurut Sukma, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Kemudian, untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," tandas Sukma. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya