Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menggunakan scientific investigation dengan face recognition atau analisa pengenalan wajah sehingga berhasil mengindetifikasi bukti visual dalam penyidikan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Kami berhasil mengidentifikasi 704 visual kamera pengawas, video amatir, media sosial dan media massa," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Dia menjelaskan, sebanyak 60 bukti visual itu berasal dari rekaman kamera pengawas. Bahkan penyidik juga memiliki sedikitnya 470 video amatir, 93 foto amatir, 62 foto atau video dari media massa dan 19 tayangan di YouTube.
"Kami mengamankan 9 orang yang diduga melakukan kekerasan pembakaran dan penyerangan terhadap asrama Brimob yang mengakibatkan puluhan kendaraan dan bangunan terbakar dari video-video tersebut," lanjutnya.
Dia menegaskan, ratusan bukti visual itu merekam kejadian di 44 lokasi yang berada di sekitar Gedung Bawaslu, kawasan Petamburan, Tanah Abang, Slipi, Jalan Otista dan sejumlah titik lainnya.
baca juga: FPI belum Kantongi Rekomendasi Kemenag
Dedi menambahkan analisis terhadap bukti visual juga dilakukan kepolisian untuk mengusut kasus penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap sejumlah orang di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terdapat 10 anggota Brimob yang kemudian diajukan ke sidang disiplin.
"Sebanyak 6 orang ditangkap berdasarkan analisis Tim Pusinafis Bareskrim Polri terhadap puluhan video amatir yang merekam kerusuhan di Slipi dan Petamburan. Analisis itu menggunakan teknologi pengenalan wajah itu," pungkasnya.(OL-3)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved