Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

10 Anggota Brimob Dinyatakan Bersalah Terkait Kerusuhan 22 Mei

Ferdian Ananda Majni
05/7/2019 19:31
10 Anggota Brimob Dinyatakan Bersalah Terkait Kerusuhan 22 Mei
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo(Antara Foto/RENO ESNIR)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 10 personel Brimob yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam penanganan kerusuhan 22 Mei telah dijatuhi sanksi hingga hukuman pidana.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," kata Suyudi dalam rilis perkembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan 21-22 Mei di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Baca juga: Abdul Aziz Ditembak dari Jarak 30 Meter Saat Kerusuhan 22 Mei

Dedi menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Bahkan kesepuluh personel Brimob Polri juga diberikan hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

"Mereka akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," paparnya.

Adapun, personel yang dijatuhi sanksi itu merupakan bagian dari anggota Brimob Nusantara yang dikerahkan untuk membantu mengantisipasi gerakan massa pada 21-22 Mei.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," pungkas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya