Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Otak Kerusuhan 21-22 Mei Diungkap Pekan Depan

Melalusa Susthira K
05/7/2019 10:50
Otak Kerusuhan 21-22 Mei Diungkap Pekan Depan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.(MI/Susanto)

TEMUAN Polri bersama tim gabungan investigasi kerusuhan 21-22 Mei mengungkap beberapa lapisan pelaku. Lapisan pertama merupakan otak kerusuhan, kedua penyumbang dana, ketiga koordinator pelaksana, dan lapisan keempat pelaku lapangan.

Hasilnya investigasi tersebut rencananya diumumkan pekan depan. "Hari ini (Kamis (4/7) kami akan rapatkan secara komprehensif.

Apabila sudah clear hari ini, mungkin minggu depan akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat tentang hasil kinerja dari tim," kata

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
Dedi mengatakan penyidik Bareskrim Polri tengah mengumpulkan kembali rekam jejak digital terkait kasus tersebut. Jejak digital terkait pembicara-an hingga pertemuan untuk instruksi kerusuhan.

"Ada beberapa di layer kedua yang sudah menginstruksikan untuk melakukan kerusuhan. Dan orang-orang yang pelaku pembakaran pertama itu sudah kita amankan," tutur jenderal bintang satu itu.

Polisi juga akan mengumumkan penyebab meninggalnya sembilan korban kerusuhan 21-22 Mei. Informasi juga mencakup alur tembak, sudut tembak, beserta senjatanya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebanyak 67 tersangka masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan yang meliputi Jalan MH Thamrin depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.

Evaluasi penegakan hukum
Penanganan kerusuhan 21-22 Mei 2019 disinggung dalam rapat koordinasi (rakor) Tim Asistensi Hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, secara umum, menurut Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Adi Warman, rakor mengevaluasi berbagai persoalan hukum dan penegakannya.

"Ini kita evaluasi secara makro jadi tidak masuk ke dalam persoalan-persoalan teknis. Ada hal-hal yang tadi disampaikan, ada misalkan beberapa tersangka yang ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan," terang Adi.

Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa penekanan dalam rapat tersebut ialah penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan tidak membuat masyarakat menjadi terpecah belah. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Asistensi Hukum akan tetap berpedoman kepada aturan-aturan hukum yang ada, untuk kemudian membuat rekomendasi atau saran kepada  Menko Polhukam.

Adi menuturkan, dalam rapat tersebut Menko Polhukam Wiranto mengingatkan agar Tim Asistensi Hukum dapat bekerja secara optimal hingga masa jabatan berakhir di penghujung Oktober mendatang.

Dalam rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut, hadir seluruh jajaran anggota Tim Asistensi Hukum beserta Menko Polhukam Wiranto. Selain itu, turut hadirInspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Jhoni Ginting, serta perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum M Yusni.

Pada kesempatan yang berbeda, peneliti politik nasional dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sarah Nuraini Siregar meminta agar Polri menghilangkan kekerasan dalam setiap penindakan. (Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya