Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pelepasan borgol yang dilakukan pada Idrus Marham merupakan putusan pengadilan lantaran pergi berobat.
"KPK tidak boleh melarang orang yang ada putusan pengadilan untuk pergi berobat," kata Laode di Jakarta, Rabu (3/7).
Laode membantah Idrus pelesiran dari rutan. Ia pun telah mengonfirmasi soal pelepasan borgol Idrus di rumah sakit kepada petugas yang mengawalnya.
Selain borgol, Laode juga mengungkapkan kalau Idrus memang melepaskan rompi tahananannya saat berada di rumah sakit.
"Mengapa? kalau pakai rompi itu akan menarik perhatian orang, kan seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman dan KPK Beda Persepsi soal Idrus
Menyoal Idrus yang diduga menggunakan gawai saat keluar rutan, Laode menegaskan gawai tersebut bukan milik Idrus. Berdasarkan petugas yang mengawal Idrus, gawai itu merupakan milik pengacaranya.
Ketika ditanyai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang diberikan pada petugas pengawal Idrus, Laode mengungkapkan sejauh ini belum menemukan pelanggaran. Ia juga menunggu hasil temuan Ombudsman hari ini.
"Kami juga ingin mempelajari secara detail yang didapatkan oleh Ombudsman agar betul-betul kalau misalnya ada kesalahan administrasi maka itu akan kami jadikan sebagai patokan untuk memeriksa," pungkasnya.(OL-5)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved