Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Dana Kelurahan untuk Penguatan Pemerintah Daerah

Insi Nantika Jelita
03/7/2019 15:30
Dana Kelurahan untuk Penguatan Pemerintah Daerah
Mendagri Tjahjo Kumolo(Dok Kapuspen Kemendagri )

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan penguatan alokasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung profesionalitas aparatur dan kemandirian daerah, dalam hal ini dana kelurahan untuk penguatan pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkannya saat Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabu (3/7).

"Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa di seluruh Indonesia. Perhatian pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (3/7).

Salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Masyarakat Harus Aktif Awasi Dana Desa

Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota. dihitung berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

"Alokasi dana yang besar itu bertujuan mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan," papar Tjahjo.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) berbunyi, "Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat."

Adapun kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan meliputi, pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.

Lalu, soal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan. Kemudian soal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi.

Namun, sayangnya, Tjahjo menyebut masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

"Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personil atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala," kata Tjahjo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya