Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tuntas meregistrasi 260 permohonan sebagai perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Ke-260 perkara ini siap disidangkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai pada 9-12 Juli mendatang.
"Pascaregistrasi, dari 340 permohonan yang masuk, MK nyatakan 260 yang akan disidangkan. Jumlahnya menyusut karena ada beberapa permohonan yang double," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).
Dari 260 perkara, Fajar merinci 250 di antaranya diajukan oleh partai politik (parpol). Sedangkan 10 permohonan lain diajukan perorangan yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg tingkat DPD. Ke-10 perkara DPD berasal dari 6 provinsi dengan rincian Sumatra Utara 2, Nusa Tenggara Barat 1, Sulawasi Tenggara 1, Maluku Utara 2, Papua 3 dan Papua Barat 1.
"Seluruh parpol mengajukan perkara ke MK. 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal mengajukan perkara dengan jumlah yang bervariasi di tiap provinsi," tutur Fajar.
Baca juga: MK Mulai Meregistrasi PHPU Pileg 2019
Dari 16 parpol yang mengajukan permohonan PHPU pileg ke MK, Partai Bekarya menjadi yang terbanyak mengajukan permohonan ke MK dengan 34 permohonan ditambah 1 permohonan terkait parliamentary threshold. Lalu diikuti oleh Demokrat dengan 23 permohonan dan Golkar dengan 21 permohonan.
"Berkarya juga mempermasalahkan parliamentary threshold. Mereka menggugat hasil Pileg di 34 provinsi dan menyatakan lolos parliamentary threshold 4%. Permohonan tersebut selanjutnya diregistrasi oleh MK sebagai 1 perkara terpisah dari 34 permohonan lainnya," ungkapnya.
Fajar melanjutkan setelah selesai melakukan registrasi permohonan, MK akan mengirimkan Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon yang permohonannya telah teregistrasi. MK juga mengirimkan salinan permohonan kepada pihak termohon dan terkait.
"Tujuannya agar mereka (termohon, terkait, Bawaslu) bisa mencermati dan menyiapkan jawaban dan keterangan untuk persidangan nanti," jelas Fajar.
Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada PHPU Pileg, MK akan membagi hakim menjadi 3 panel yang berbeda. Pembagian panel dilakukan berdasarkan provinsi daerah asal para hakim MK.
"Ada 3 panel, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah hakim di panel itu tidak memeriksa perkara yang dari daerah asalnya dengan maksud untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," ungkap Fajar.
Berikut susunan nama-nama hakim yang sudah terbagi ke dalam 3 panel, panel 1 terdiri dari Ketua MK Anwar Usman, Enny Urbaningsih serta Arif Hidayat. Panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel 3 terdiri dari I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Agustus. MK sudah harus mengeluarkan putusan 30 hari kerja sejak PHPU Pileg 2019 teregistrasi.
"9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindaklanjuti, kalau memang ada itu sudah soal lain. 30 hari kerja itu selesai 9 Agustus paling lama," tutur Fajar.
Fajar menjelaskan, alur penangan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan pilpres. Sidang dimulai dengan pendahuluan yang dihadiri semua pihak kemudian dilanjutkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait yaitu partai politik (parpol) yang berkaitan dengan permohonan.
"Lalu pembuktian di masing-masing panel hakim," pungkasnya.(OL-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved