Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui Prabowo Subianto sengaja tidak memberi ucapan selamat kepada Joko Widodo pascaputusan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami merasa dengan Pak Prabowo menghormati keputusan MK, maka apa yang diharapkan yakni ucapan selamat itu sudah sesuatu yang automatically mestinya dipahaminya seperti itu," kata Muzani di Media Centre Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (28/6).
Maka, dengan sikap dan pernyataan Prabowo semestinya sudah menjawab alasan tak mengucapkan selamat.
Apalagi, lanjut dia, Prabowo menyadari keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, pernyataan Prabowo menghormati putusan itu, secara tidak langsung juga menghormati pihak terkait pada sengketa pilpres, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami sengaja memilih kata itu untuk menggunakan kata yang lain dan itu merasa lebih halus. Dan kami merasa itu lebih tinggi dari sekadar menerima," kata Muzani.
Baca juga: Kiai Sepuh Siap Jembatani Islah Nasional Jokowi-Prabowo
Seperti diketahui, pascaputusan MK, Prabowo Subianto tidak mengucapkan selamat kepada Jokowi-Amin. Ia hanya mengatakan menghormati putusan MK. Meski kecewa dengan hasil tersebut, ia mengaku legawa. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved