Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terima Putusan MK, Prabowo-Sandi Dinilai Akui Hasil Pilpres

Mediaindonesia.com
28/6/2019 13:27
Terima Putusan MK, Prabowo-Sandi Dinilai Akui Hasil Pilpres
Prabowo Subianto(ANTARA/Sigid Kurniawan)

CALON Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menghomati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat konferensi pers di kediaman Prabowo di Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra itu setelah MK memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-Sandi namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," kata Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Menanggapi pernyataan paslon 02 tersebut, Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, pernyataan Prabowo yang menghormati dan menghargai hasil putusan MK itu dapat disimpulkan bahwa paslon 02 telah mengakui hasil Pilpres 2019 yang dimenangkan Capres dan Cawapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Pendukung 02 Diharap Ikut Sambut Positif Putusan MK

"Kalau kita lihat Pak Prabowo sampaikan dengan tenang dan tidak terlihat raut tegang dan pernyataan Pak Prabowo yang menghormati dan menghargai hasil putusan MK itu bisa saja publik simpulkan paslon 02 telah mengakui hasil Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh Capres dan cawapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meskipun pernyataan itu tanda ada ucapan selamat," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6).

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini menjelaskan, Paslon 02 menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu menunjukan Prabowo benar-benar memosisikan konstitusi sebagai panglima tertinggi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

"Kan kita bisa memberi interpretasi terhadap pernyataan Pak Prabowo itu. Dengan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu menunjukan pak Prabowo benar-benar memposisikan konstitusi sebagai panglima tertinggi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu," ujar Ramses.

Untuk itu Dosen Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta ini meminta semua pihak untuk menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pemilu Presiden 2019.

Sebab, sikap menghormati dan menghargai hasil keputusan MK menggambarkan kondisi demokrasi di Indonesia semakin baik dan semakin diakui dunia Internasional dalam dinamika perpolitikan Indonesia.

"MK sudah putuskan dan semua pihak harus menghormati dan hargai hasil keputusan MK terkait gugatan sengketa hasil pemilu Presiden 2019. Sikap menghormati dan menghargai keputusan MK itu menggambarkan kondisi demokrasi di Indonesia semakin baik dan semakin diakui dunia Internasional," pungkas Ramses. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya