Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Jakarta menemukan mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang merupakan penghuni rutan KPK tertangkap sedang berada di luar rutan. Keberadaan Idrus di luar rutan saat itu tidak sesuai dengan waktu izin yang diajukannya untuk berobat.
Menurut Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho seharusnya Idrus tetap berada di rutan KPK. "Jadi, yang bersangkutan sama seperti Setnov (Setya Novanto) berkeliaran di Cimahi ketika meminta izin berobat," ujar Teguh.
Teguh mengatakan pihaknya menemukan Idrus di Citadines atau Gedung H Tower yang terletak persis di antara Gedung Ombudsman dan RS MMC sekitar pukul 14.00 WIB saat izin berobat Idrus hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Idrus tampak sedang duduk dan bebas menggunakan telepon seluler. Selain itu, kata Teguh, Idrus juga tampak tidak mengenakan rompi oranye tahanan KPK ataupun borgol.
"Kami menilai ada dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK terkait pengawalan kepada tersangka Idrus Marham ketika yang bersangkutan mengajukan izin berobat," tutur Teguh.
Teguh mengatakan Ombudsman akan mengundang pihak pengawalan dan pengawasan KPK guna memeriksa lebih lanjut perihal hasil temuan tersebut. Meski begitu, Teguh mengakui pihak KPK sangat terbuka dan kooperatif dalam rangka meningkatkan perbaikan pelayanan publik.
Menyesalkan
Soal temuan ini, KPK menyesalkan sikap buru-buru Ombudsman terkait Idrus Marham.
"Pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas. Padahal, pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12.00. Namun, kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marham) berada di Citadines (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menjelaskan bahwa berdasarkan data milik KPK, pengawalan tahanan baru membawa keluar Idrus Marham dari rutan pada pukul 11.06 WIB. Setelah itu, Idrus kembali ke rutan pada pukul 16.05 WIB.
Febri pun menyayangkan adanya publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru seperti ini sebab proses pemeriksaan dari Ombudsman sesungguhnya belum selesai. Untuk itu, pihak KPK meminta kepada pihak Ombudsman untuk melakukan koreksi atas kekeliruan dalam penyampaian informasi itu.
Terlepas dari hal tersebut, KPK menghargai tugas, fungsi, dan wewenang dari Ombudsman sebagaimana UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
KPK melalui Direktorat Pengawasan Internal KPK berencana mendatangi Ombudsman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu. (Dro/P-1)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved