Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Langsung Gelar Rapat Pleno

Uta/Ins/Ant/P-2
28/6/2019 08:55
KPU Langsung Gelar Rapat Pleno
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi(MI/RAMDANI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat pleno pascapembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat pleno tersebut untuk membahas tindak lanjut atas putusan MK.

"Prinsipnya jam berapa pun sidang putusan ini selesai, kami akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pramono mengatakan rapat akan membahas apa langkah KPU selanjutnya. Rapat juga akan membahas alternatif-alternatif langkah yang diambil KPU jika putusan MK di luar ekspektasi KPU.

Pramono menilai persidang-an MK sejauh ini telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan atau membantah dalil-dalil permohonan. Bagi KPU, persidangan di MK telah memberi ruang untuk menjawab tudingan-tudingan yang selama ini menyasar KPU.

Ketua kuasa hukum KPU selaku termohon, Ali Nurdin, merasa senang Majelis Hakim MK telah mematahkan sederet dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau KPU sih gembira ya dengan pertimbangan Mahkamah. Mahkamah menguliti semua dalil permohonan pemohon (BPN) dan ternyata begitu banyak tuduhan kepada KPU, tapi kan semuanya tidak terbukti," ujar Ali saat sidang putusan diskors.

Ali mengatakan bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan gugatan terkait dugaan kecurangan pemilu. Ia mencontohkan MK membeberkan soal adanya bukti BPN berupa video yang tidak relevan dan tidak jelas keautentikannya.

Ketika membacakan pertimbangan hakim MK, anggota majelis hakim Enny Nurbaningsih menyatakan narasi-narasi pihak pemohon sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara tiap pasangan calon.

Bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun Facebook. Dengan demikian MK menilai dalil pemohon tidak beralas-an menurut hukum.

Dalam dalil pihak pemohon, BPN menyebutkan kubu 02 kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara. Adapun perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara.

Enny menegaskan pula pertimbangan MK bahwa Situng KPU bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. (Uta/Ins/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya