Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua dalil gugatan kubu Prabowo-Sandiaga atas hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Dengan demikian, MK telah memperkuat keputusan rakyat Indonesia di Pemilu 2019 lalu, Jokowi-KH Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
PDIP pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengedepankan persaudaraan untuk membangun bangsa.
"Mari kedepankan persaudaraan, karena Jokowi-KH Maruf Amin milik kita semua tanpa ada sekat-sekat," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan resminya di kantor pusat partai itu, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam.
Menurut Hasto, MK membuktikan jatidirinya tidak hanya sebagai benteng konstitusi. Dengan sikap kenegarawanan para hakimnya, MK teguh menjaga prinsip keadilan di dalam hukum dengan menjaga suara rakyat yang telah disuarakan dalam Pilpres 17 April 2019 yang lalu.
"Partisipasi rakyat yang begitu tinggi, mencapai sekitar 81%, dan dalil yang dituduhkan pihak pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang meyakinkan serta tidak terpenuhinya bukti otentik yang bisa merubah hasil, menjadikan Pak Jokowi-KH Maruf Amin memiliki legalitas konstitusional sebagai presiden dan wapres terpilih," bebernya.
Baca juga: Jokowi Yakin Prabowo-Sandiaga Berjiwa Negarawan
PDIP mengapresiasi kerja maraton dari seluruh hakim MK yang didukung oleh panitera dan tim ahli yang telah bekerja profesional. Semuanya menjunjungi tinggi hukum acara penyelesaian sengketa pilpres dengan penuh kredibilitas.
Dengan keputusan MK tersebut, maka PDIP bersama Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan terus mengedepankan semangat persaudaraan nasional. Sebab keputusan MK sudah menjadi milestone bagaimana tahapan pilpres sudah selesai. Dan Jokowi-Kiai Ma'ruf secara sah dan meyakinkan dinyatakan sebagai pasangan terpilih.
Lantas bagaimana dengan pernyataan segelintir pendukung Prabowo-Sandi yang terus bersikeras tak menerima kekalahan? Hasto menjawab bahwa dengan keputusan MK, fakta tingginya partisipasi rakyat, ditambah hasil survei mayoritas rakyat mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang baik, maka PDIP yakin para pengkritik akan sadar.
Apalagi ditambah dengan sikap Prabowo-Sandi yang bisa menerima putusan MK.
"Kami yakini dengan sikap Pak Prabowo-Sandi, ke depan akan lebih kondusif, terlebih dengan sikap pemerintahan Jokowi-Kiai Ma'ruf yang merangkul demi persaudaraan nasional itu," ujar Hasto. (OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved