Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Turunkan 1.290 Personel Jelang Putusan MK

M Iqbal Al Machmudi
26/6/2019 12:20
Polisi Turunkan 1.290 Personel Jelang Putusan MK
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6).(ANTARA/Nova Wahyudi)

SATU hari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019, pengamanan dilakukan pihak kepolisian.

Pengamanan di antaranya berupa pengalihan arus lalu lintas dari beberapa ruas di Jalan Merdeka Barat. Untuk itu, kepolisian menerjunkan 1.290 personel.

"Untuk pengamanan arus lalu lintas disiapkan sekitar 1.290 personel lantas. Itu jumlah kuatnya," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi, Rabu (26/6).

Pengamanan sudah dilakukan sejak sidang awal PHPU digelar dengan sejumlah jalan pun ditutup menggunakan pembatas jalan atau barier.

"Untuk sementara yang sudah dilakukan penutupan dengan Movable Concrete Barrier (MCB) dan security barier di Jalan Merdeka Barat arah utara, di depan Museum Gajah," ujar Nasir.

Baca juga: Yusril: Putusan MK Harus Diterima dengan Jiwa Besar

Masyarakat tidak dapat melewati jalan dari arah patung kuda menuju ke Harmoni. Namun, dari arah Harmoni menuju patung kuda aksesnya akan tetap dibuka.

"Sehingga kendaraan yang dari arah ke utara  patung kuda bisa melewati Budi Kemuliaan belok ke Abdul Muis," kata Nasir

Pengendara yang ingin menuju Harmoni dari patung kuda dapat melalui Jalan Merdeka Selatan ke arah Stasiun Gambir. Dan jalan lainya dapat dilintasi.

"Untuk yang lain (jalan) masih dapat dilintasi," pungkas Nasir. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya