Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap Majelis Hakim dapat memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.
"Ya siap lah. Harus siap, insyaAllah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Ia mengaku tidak akan mengajukan duplik pribadinya.
"Nggak, udah cukup yang dari penasihat hukum," ucap Ratna.
Ia hanya meminta doa atas putusan hakim yang akan dihadapinya.
"Kita lihat dulu saja putusannya. Bantu doa aja," ujarnya.
Atiqah Hasiholan yang setia menemani dalam menjalani sidang berharap Ratna dapat divonis bebas, ia meyakini ibundanya tidak terbukti bersalah.
"Bebaslah," kata Atiqah sambil mendampingi Ratna memasuki mobil tahanan.
Baca juga: Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli
Sebelumnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada sidang selanjutnya yakni 11 Juli.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan diputus selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insyaallah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," ucap Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).
Atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
DinasĀ Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved