Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ratna Harap Putusan yang Adil

Rifaldi Putra Irianto
25/6/2019 15:06
Ratna Harap Putusan yang Adil
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap Majelis Hakim dapat memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.

"Ya siap lah. Harus siap, insyaAllah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Ia mengaku tidak akan mengajukan duplik pribadinya.

"Nggak, udah cukup yang dari penasihat hukum," ucap Ratna.

Ia hanya meminta doa atas putusan hakim yang akan dihadapinya.

"Kita lihat dulu saja putusannya. Bantu doa aja," ujarnya.

Atiqah Hasiholan yang setia menemani dalam menjalani sidang berharap Ratna dapat divonis bebas, ia meyakini ibundanya tidak terbukti bersalah.

"Bebaslah," kata Atiqah sambil mendampingi Ratna memasuki mobil tahanan.

Baca juga: Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli

Sebelumnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada sidang selanjutnya yakni 11 Juli.

"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan diputus selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insyaallah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," ucap Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).

Atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya