Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap Majelis Hakim dapat memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.
"Ya siap lah. Harus siap, insyaAllah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Ia mengaku tidak akan mengajukan duplik pribadinya.
"Nggak, udah cukup yang dari penasihat hukum," ucap Ratna.
Ia hanya meminta doa atas putusan hakim yang akan dihadapinya.
"Kita lihat dulu saja putusannya. Bantu doa aja," ujarnya.
Atiqah Hasiholan yang setia menemani dalam menjalani sidang berharap Ratna dapat divonis bebas, ia meyakini ibundanya tidak terbukti bersalah.
"Bebaslah," kata Atiqah sambil mendampingi Ratna memasuki mobil tahanan.
Baca juga: Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli
Sebelumnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada sidang selanjutnya yakni 11 Juli.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan diputus selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insyaallah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," ucap Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).
Atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved