Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Alasan MK Majukan Jadwal Sidang Putusan PHPU Pilpres 2019

Putra Ananda
24/6/2019 19:28
Ini Alasan MK Majukan Jadwal Sidang Putusan PHPU Pilpres 2019
gedung Mahkamah Konstitusi(Antara/Hafidz Mubarak A)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Jadwal sidang dimajukan lebih cepat 1 hari dari jadwal semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan majunya jadwal sidang pembacaan putusan merupakan pertimbangan internal dari majelis hakim pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hakim MK memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan untuk sidang pembacaan putusan telah siap seluruhnya.

"Kalau sudah siap tentu kenapa harus menunggu tanggal 28 kan begitu," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).

Baca juga : MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Satu Hari

Fajar menjelaskan tidak ada hal-hal lain yang diluar pertimbangan MK yang jadi pertimbangan untuk membacakan putusan di tanggal 27. Majunya jadwal sidang pembacaan putusan semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim.

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via email tadi sekitar jam 14.15 WIB. Kepada para pihak ya, kepada pemohon termohon pihak terkait dan Bawaslu," ungkapnya.

Fajar menuturkan, MK memang wajib memberitahukan kepada seluruh pihak terkait jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Pemberitahuan tersebut dilakukan melalui surat tertulis yang dikirimkan 3 hari sebelum dimulainya sidang.

"Itulah hukum acara yang berlaku begitu ya. Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya