Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Jadwal sidang dimajukan lebih cepat 1 hari dari jadwal semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan majunya jadwal sidang pembacaan putusan merupakan pertimbangan internal dari majelis hakim pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hakim MK memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan untuk sidang pembacaan putusan telah siap seluruhnya.
"Kalau sudah siap tentu kenapa harus menunggu tanggal 28 kan begitu," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Satu Hari
Fajar menjelaskan tidak ada hal-hal lain yang diluar pertimbangan MK yang jadi pertimbangan untuk membacakan putusan di tanggal 27. Majunya jadwal sidang pembacaan putusan semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim.
"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via email tadi sekitar jam 14.15 WIB. Kepada para pihak ya, kepada pemohon termohon pihak terkait dan Bawaslu," ungkapnya.
Fajar menuturkan, MK memang wajib memberitahukan kepada seluruh pihak terkait jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Pemberitahuan tersebut dilakukan melalui surat tertulis yang dikirimkan 3 hari sebelum dimulainya sidang.
"Itulah hukum acara yang berlaku begitu ya. Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak," ungkapnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved