Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNAAN Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum diharapkan kembali digunakan pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu terungkap dalam jajak pendapat uji publik soal rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, banyak masyarakat yang mengakses Situng dalam Pemilu 2019 untuk mengetahui haisl sementara Pemilu.
"Tadi ada catatan (saat uji publik) soal penggunaan Situng. Mereka (perwakilan parpol) beranggapan kedepan kinerjanya harus diperbaiki. Mudah-mudahan ini bisa jadi informasi yang akurat, yang akuntabel bagi masyarakat," ujar Arief usai pemaparan uji publik, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : KPU: Pilkada 2020 akan Digelar 23 September
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya sudah menggunakan Situng saat Pilkada sebelumnya, yakni pada 2017. Saat ini pihaknya mengusahakan agar Situng dapat bekerja secara maksimal dan nantinya bisa digunakan di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020.
"Nanti kita tinggal menyesuaikan (penggunaan Situng) di masing-masing kabupaten (untuk Pilkada 2020). Itu kan jumlah TPS nya berbeda-beda , jumlah desa, kelurahan kecamatan berbeda. Tinggal penggunaanya sesuai kondisi real dimasing-masing masing daerah," kata Arief.
Dalam uji publik, politikus Partai NasDem, I Gusti Putu Artha mengatakan penggunaan Situng perlu diimplementasi agar bisa membandingkan hasil pemilu dengan real count Pilkada.
"Situng sebaiknya bisa diakses oleh banyak orang di daerah. Situng ini diharapkan bisa (diterapkan) di 270 daerah meski sesulit apapun keadaanya. Ini demi menjaga asas transparansi. Kalau ini diadopsi bisa jadi sangat menarik," tandas Putu. (Ol-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved