Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Kesembilan hakim konstitusi saling bertukar pikiran dan pandangan selama RPH berlangsung. Masing-masing hakim akan membahas semua bukti dan fakta yang ditemukan dalam dinamika sidang sengketa Pilpres 2019.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan RPH berlangsung secara tertutup. Pandangan para hakim dalam RPH akan dijadikan salah satu pertimbangan MK mengeluarkan putusan sidang sengketa Pilpres yang akan dibacakan pada Jumat (28/6) mendatang.
"Sifat dari RPH itu sendiri adalah tertutup, kaena disitulah kemudian sekali lagi hakim konstitusi membahas seluruh hal dalam perkara dan mengambil keputusan yang akan diucapkan di sidang putusan nanti," tutur Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga: KPU Tegaskan Siap Jalankan Putusan MK
Fajar melanjutkan RPH merupakan forum tertinggi para hakim untuk membahas perkara dalam hal ini sengketa hasil pilpres 2019. Isi putusan RPH bersifat rahasia. Selama RPH berlangsung, para hakim tetap dibantu oleh gugus tugas MK.
Gugus tugas MK ini sejak awal telah membantu para hakim mulai dari tahapan penerimaan permohonan, penerimaan berkas alat bukti, verifikasi alat bukti, hingga akhirnya membantu hakim dalam mengambil keputusan.
"Gugus tugas itulah yang mendukung majelis hakim konstitusi untuk kelancaran kewenanganan beliau memutus sengketa," ungkap Fajar.
Fajar menambahkan MK memiliki kewajiban mengirimkan pemberitahuan kepada pihak pemohon, termohon dan terkait 3 hari sebelum sidang pembacaan putusan. MK tidak bisa tiba-tiba mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan sebelum memberitahu para pihak 3 hari sebelumnya.
"Tentu MK tidak bisa sekonyong-konyong keluarkan putusan sebelum tanggal 28 tanpa memberitahu para pihak. MK wajib memanggil para pihak 3 hari sebelum sidang putusan. Semuanya harus dalam kerangka tata beracara dalam perselisihan hasil Pilpres ini," tutur Fajar.(OL-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved