Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

BW Permasalahkan Posisi Ahli Berdiri di Mimbar

Melalusa Susthira K
21/6/2019 17:04
BW Permasalahkan Posisi Ahli Berdiri di Mimbar
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mempermasalahkan posisi ahli tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menyampaikan keterangan di dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Majelis mau tanya majelis, sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, mengapa dua ahli yang ini di mimbar?" tanya Bambang menyela saat ahli tim hukum 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipersilakan majelis hakim untuk membacakan keterangan.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Suhartoyo mencoba meluruskan. Menurutnya, ahli tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan keterangan secara duduk dikarenakan kesulitan dengan alat perlengkapan yang disertai dalam persidangan itu.

"Begini Pak Bambang, kami justru minta supaya ahli anda berdiri, tapi karena kesulitan menggunkan peralatan itu, kemudian dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga. Sehingga itulah kemudian yang diberi kesempatan untuk duduk. Tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, justru malah yang awalnya duduk, (kami minta) supaya di podium waktu itu," tutur Suhartoyo.

Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun

Tidak sampai di situ, Bambang masih mempermasalahkan dan menyebut ahlinya yang kedua tidak dipersilakan bicara di podium melainkan terus duduk. Ia kemudian berkelakar hanya sekadar ingin menyampaikan protes saja.

"Tapi dengan hormat saya hanya mempersoalkan itu saja," imbuh Bambang.

Tak lama berselang, protes Bambang segara disambar peserta persidangan yang hadir. Mendengar hal tersebut, Hakim Suhartoyo mengambil sikap tegas agar gaduh tak berkepanjangan.

"Nanti dulu ini hakim mau ngomong dipotong-potong. Saya saja mau bicara izin ketua saya dulu," ungkap Suhartoyo.

"Karena kemarin ahli pemohon diperiksa bersamaan, kita perlakukan sama saja, supaya nanti itu tidak jadi pertanyaan lagi . Samakan, tanpa mengurangi esensi daripada keahlian yang akan diterangkan, baik duduk maupun berdiri," tegas Suhartoyo

Ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang pertama dihadirkan ialah Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan guru besar Ilmu Hukum UGM. Adapun saksi kedua ialah Heru Widodo yang juga merupakan doktor Ilmu Hukum. Sampai dengan saat ini, persidangan masih dilangsungkan untuk mendengarkan keterangan dari kedua ahli tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya