Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mempermasalahkan posisi ahli tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menyampaikan keterangan di dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Majelis mau tanya majelis, sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, mengapa dua ahli yang ini di mimbar?" tanya Bambang menyela saat ahli tim hukum 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipersilakan majelis hakim untuk membacakan keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Suhartoyo mencoba meluruskan. Menurutnya, ahli tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan keterangan secara duduk dikarenakan kesulitan dengan alat perlengkapan yang disertai dalam persidangan itu.
"Begini Pak Bambang, kami justru minta supaya ahli anda berdiri, tapi karena kesulitan menggunkan peralatan itu, kemudian dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga. Sehingga itulah kemudian yang diberi kesempatan untuk duduk. Tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, justru malah yang awalnya duduk, (kami minta) supaya di podium waktu itu," tutur Suhartoyo.
Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun
Tidak sampai di situ, Bambang masih mempermasalahkan dan menyebut ahlinya yang kedua tidak dipersilakan bicara di podium melainkan terus duduk. Ia kemudian berkelakar hanya sekadar ingin menyampaikan protes saja.
"Tapi dengan hormat saya hanya mempersoalkan itu saja," imbuh Bambang.
Tak lama berselang, protes Bambang segara disambar peserta persidangan yang hadir. Mendengar hal tersebut, Hakim Suhartoyo mengambil sikap tegas agar gaduh tak berkepanjangan.
"Nanti dulu ini hakim mau ngomong dipotong-potong. Saya saja mau bicara izin ketua saya dulu," ungkap Suhartoyo.
"Karena kemarin ahli pemohon diperiksa bersamaan, kita perlakukan sama saja, supaya nanti itu tidak jadi pertanyaan lagi . Samakan, tanpa mengurangi esensi daripada keahlian yang akan diterangkan, baik duduk maupun berdiri," tegas Suhartoyo
Ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang pertama dihadirkan ialah Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan guru besar Ilmu Hukum UGM. Adapun saksi kedua ialah Heru Widodo yang juga merupakan doktor Ilmu Hukum. Sampai dengan saat ini, persidangan masih dilangsungkan untuk mendengarkan keterangan dari kedua ahli tersebut.(OL-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved