Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Saksi TKN Sebut Undangan Pembekalan ke Penyelenggara Pemilu Resmi

M Ilham Ramadhan Avisena
21/6/2019 15:34
Saksi TKN Sebut Undangan Pembekalan ke Penyelenggara Pemilu Resmi
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) memberikan keterangan saat mengikuti sidang PHPU Pilpres 2019(MI/Pius Erlangga)

SAKSI dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Anas Nashikin, dicecar soal kegiatan training of trainer (ToT) pada 20-21 Februari 2019 lalu oleh kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah.

Anas tidak membantah kegiatan pembekalan itu dihadiri oleh sejumlah tokoh dan turut mengundang penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Hal itu diketahui ketika juru bicara pihak termohon (KPU) Viryan menanyakan perihal undangan yang diberikan oleh TKN.

"Apakah ToT yang dilakukan sebagai kegiatan pembekalan?" tanya Viryan.

"Betul," jawab Anas.

"Apakah kegiatan ToT menghadirkan penyelenggara pemilu secara resmi atau diam-diam?" tanyanya lagi.

"Secara resmi," sahut Anas.

Baca juga: Tim 01 tidak Keberatan Dilarang Bertemu Saksi Selama Skorsing

Kemudian, kuasa hukum termohon Ali Nurdin kembali mengonfirmasi terkait maksud undangan yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu itu.

Anas menegaskan undangan bagi KPU, Bawaslu dan DKPP ialah sebagai pemateri yang berkaitan dengan kepemiluan.

Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Abhan, selama masa pemilu 2019 pihaknya kerap menerima undangan dari peserta pemilu.

"Baik parpol maupun tim 01 dan 02, jadi tidak hanya diundang oleh 01, oleh 02 pun kami diundang," terang Abhan.

Ia juga menjelaskan, kehadiran anggota Bawaslu dalam undangan peserta pemilu berdasarkan pada divisi tiap anggota.

"Selama temanya kepemiluan, yang hadir bergantian, sesuai dengan divisinya. Biasanya kami kalau diundang ketiganya (panel), kami datang bersama, KPU, Bawaslu, DKPP," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya