Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi dari Pihak 01 Berlatar Belakang Rekapitulasi Nasional

Melalusa Susthira K
21/6/2019 10:04
Saksi dari Pihak 01 Berlatar Belakang Rekapitulasi Nasional
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi(ANTARA/Galih Pradipta)

HARI ini, Jumat (21/6), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pilpres, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yakni tim paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli dan dua saksi di dalam persidangan.

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli, dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan. mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu, baru kemudian ahli. Jadi tidak banyak mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," ujar Yusril di Gedung MK pada Jumat (21/2).

Dua saksi yang dihadirkan ialah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Keduanya memiliki latar belakang terkait dengan rekapitulasi nasional pemilu

"Masalah kecurangan didalilkan oleh pehomon nanti akan diterangkan oleh saksi yang menerangkan rekapitulasi, baik di dearah, kabupaten, kota, provinsi maupun nasional," tukas Yusril.

Baca juga: Kubu Jokowi akan Hadirkan 2 Ahli di Sidang MK Hari Ini

Yusril mengaku, pihaknya tidak ingin berlarut terlalu lama dalam bersidang. Ia mengatakan hanya akan membantah dalil pemohon maupun keterangan saksi yang telah disampaikan sepanjang itu relevan.

Adapun ahli pertama yang dihadirkan ialah Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan guru besar Ilmu Hukum UGM.

Yusril mengatakan ahli tersebut akan menerangkan TSM dalam konteks UU Pemilu, apakah hal tersebut merupakan kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana.

"Yang pertama mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri dan kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa dan pengadilan pidana, serta proses penyelesaiannya," terang Yusril.

Sedangkan ahli kedua ialah Heru Widodo yang juga merupakan doktor Ilmu Hukum, yang memang fokus seputar pelanggaran TSM dalam pemilu. Yusril menyebut, beliau akan menjelaskan perihal aspek-aspek pelanggaran administratif selain pidana yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga, seperti Bawaslu dan PTUN.

"Yang kedua juga lebih dalam menguraikan masalah TSM dari sejarah dan juga pembentukan undang-undangnya, yang menyatukan ketiga undang-undang sebelumnya dan memuat yurispudendi MK," tambah Yusril. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya