Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo mengakui menjadi kewenangan penyidik untuk mempertimbangkan kembali penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata terhadap mantan KSAD Kivlan Zen.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah meminta Polri mempertimbangkan lagi kasus dugaan kepemilikan senjata terhadap Kivlan.
"Saya sudah bisik-bisik dengan teman-teman polisi. Coba dipertimbangkan lagi, saya kan cuma (minta) pertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum."
Ryamizard tak merinci sejauh mana pertimbangan kasus hukum yang diminta untuk Kivlan. Yang jelas, ia membantah bila langkah itu terkait upaya membebaskan Kivlan dari jeratan hukum.
"Cuma pertimbangkan. Makanya, saya tidak berani itu (terlalu jauh), hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.
Kivlan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Permohonan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Terkait kasus ini, Kivlan Zen mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Kami melihat dalam penetapan klien kami ada beberapa hal yang diduga dilanggar pihak kepolisian," kata Hendri Badiri.
Hendri mengaku akan terus mencoba mencari keadilan dengan melakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sayangnya, pihak dari penasihat hukum tidak menyebutkan hal apa saja yang dilanggar kepolisian saat proses penangkapan.
"Saya sudah katakan ada beberapa hal yang dilanggar yang menurut saya saat ini belum bisa saya ungkap, mulai dari penetapan tersangka sampai peradilan. Ada beberapa prosedur yang dilanggar kepolisian," ujar Hendri Badiri.
Nomor registrasi praperadilan Kivlan Zen terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/PN.Jaksel.
Kivlan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Minta dihentikan
Di sisi lain, tim advokasi BPN Eggi Sudjana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus makar yang menimpanya. Penyidik dinilai kurang alat bukti.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, surat permintaan SP3 itu dilayangkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Permintaan penghentian penyidikan juga ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Roycke Harry Langie, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
"Jadi, menurut pandangan kami, ini kasus belum cukup dua alat bukti sehingga logikanya, seyogianya harus dihentikan." (P-1)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved