Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamat Nilai TKN tidak Perlu Hadirkan Saksi

Antara
21/6/2019 06:28
Pengamat Nilai TKN tidak Perlu Hadirkan Saksi
Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon di MK.(MI/PIUS ERLANGGA)

PENGAMAT hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait
tidak perlu menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (21/6).

"Keterangan saksi pemohon (Prabowo-Sandi) secara tidak langsung menguatkan dalil termohon, sehingga termohon tidak perlu menghadirkan saksi," ujar Hifdzil yang juga Direktur HICON Law Policy Strategies, Kamis (20/6).

Menurut Hifdzil, keputusan menghadirkan saksi atau tidak merupakan bentuk strategi dan hak masing-masing pihak, tidak ada yang aneh dengan keputusan tersebut.

"Mungkin saja pihak TKN merasa ternyata saksi yang dihadirkan pemohon tidak memiliki verivikasi fakta namun hanya melalui perantara, sehingga tidak ada yang perlu dibantah ya sudah," tambahnya.    

Baca juga: Drama Para Saksi Prabowo-Sandiaga di Persidangan

Sementara itu, kuasa hukum tim pihak terkait Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya berencana menghadirkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (21/6).

Menurut Luhut, keterangan Eddy Hiariej nantinya untuk menguatkan argumentasi tidak adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan pemohon.

Selain Eddy Hiariej yang akan memberi keterangan dari aspek pemilu, kubu 01 juga akan menghadirkan Heru Widodo yang dalam disertasinya meneliti sengketa pilkada sebagai ahli. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya