Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Serahkan ke MK

Rahmatul Fajri
20/6/2019 18:20
Saksi Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Serahkan ke MK
Suasana sidang sengketa Pilpres di MK(MI/Pius Erlangga)

ANGGOTA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, mengatakan pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait validasi keterangan yang diberikan saksi dari kubu Prabowo-Sandi, Rahmadsyah, pada persidangan, kemarin.

"Serahkan pada hakim saja," kata Iwan, ketika ditemui usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai

Iwan mengatakan, nantinya hakim akan membuat keputusan berdasarkan keterangan yang telah Rahmadsyah berikan, apakah akan diterima atau tidak. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Iya. Kan dia sudah mengatakan dalam persidangan (tahanan)," tandasnya.

Seperti diketahui, Rahmadsyah merupakan tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE. Ketika ditanya hakim MK pada persidangan, Ketua Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut mengaku tak meminta izin pada Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk bersaksi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Rahmadsyah mengaku ia mengajukan izin kepada pihak Kejari dengan alasan menemani orang tua berobat. "Saya pemberitahuan ke pihak Kejari bahwa saya ke Jakarta menemani orang tua yang sakit," ujar Rahmadsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya