Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU tidak Hadirkan Saksi Fakta di Sidang MK

M Ilham Ramadhan Avisena
20/6/2019 13:30
KPU tidak Hadirkan Saksi Fakta di Sidang MK
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama tim kuasa hukum termohon dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukum mereka, Ali Nurdin, mengutarakan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini, Kamis (20/6).

Meski tidak menghadirkan saksi fakta, KPU sebagai pihak termohon menghadirkan satu saksi ahli.

"Kami berkesimpulan untuk tidak menghadirkan saksi. Kami mengajukan satu ahli, ahli IT pertama di Indonesia, Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo," kata Ali di ruang sidang, Kamis (20/6).

Keterangan yang diberikan Marsudi, kata Ali, akan digunakan menjelaskan persoalan situng (sistem hitung) yang kerap dipermasalahkan oleh berbagai pihak.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Jumlah Saksi

Selain itu, KPU juga akan menggunakan keterangan tertulis dari Riawan Tjandra, dari Universitas Atma Jaya, sebagai saksi ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Hari ini, Kamis (20/6), MK mengagendakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ke-4.

Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.

Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hinggal Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya