Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Ini, MK akan Periksa Saksi dari KPU

Putra Ananda
20/6/2019 10:42
Hari Ini, MK akan Periksa Saksi dari KPU
Ketua KPU Arief Budiman (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum KPU dalam sidang di MK(MI/ROMMY PUJIANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (20/6), mengagendakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Sama seperti saat sidang pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yaitu Prabowo-Sandi, pada sidang pemeriksaan saksi termohon hari ini MK juga memberi batasan jumlah saksi yang bisa dibawa KPU. KPU hanya diperbolehkan membawa 15 saksi dan 2 ahli untuk menyampaikan keterangan bantahan dari keterangan yang sudah disampaikan saksi Prabowo-Sandi.

Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Mundur 4 jam dari jadwal awal yang semula pukul 09.00 WIB.

Mundurnya jadwal sidang dikarenakan pada hari sebelumnya MK baru menyelesaikan sidang pemeriksaan saksi Prabowo-Sandi hinggal Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB.

Mempertimbangkan hal tersebut, MK akhirnya memberi kesempatan pada para pihak untuk beristirahat.

Baca juga: Sidang MK Hari Keempat akan Digelar Pukul 13.00 WIB

Sebanyak 14 saksi dan 2 ahli dari kubu Prabowo-Sandi sudah selesai diperiksa oleh MK. Secara garis besar, para saksi Prabowo-Sandi memaparkan temuan mereka tentang dalil Prabowo-Sandi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid, dugaan pemilih siluman, ketidaknetralitas ASN, status kepegawaian di BUMN, dan salah input data penghitungan suara di Situng KPU.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan KPU sedang mempertimbangkan apakah akan menghadirkan jumlah saksi yang sama dengan Prabowo-Sandi. Arief menjelaskan kehadiran jumlah saksi dari KPU ke MK bersifat situasional.

"Kita lihat aja besok. Kalau malam ini udah terurai dengan jelas, kami rasa tidak perlu. Tapi kalau ada sesuatu yang kami rasa perlu disampaikan maka kami minta KPU daerah untuk hadir jadi saksi," tutur Arief semalam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya