Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Jokowi-Amin Pertanyakan Bukti Amplop

Rahmatul Fajri
19/6/2019 23:02
Kuasa Hukum Jokowi-Amin Pertanyakan Bukti Amplop
Saksi dan ahli diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).(MI/Susanto)

ANGGOTA Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, mempertanyakan perihal amplop hasil surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang diajukan oleh saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana.

Teguh mengatakan ketika melihat amplop yang disodorkan ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sepintas ia melihat ada keanehan, karena tidak ada pertanda bekas digunakan menyimpan surat suara.

"Paling tidak amplop ada bekas lemnya atau robek sedikit atau yang sisanya. Kok ini mulus saja. Harusnya kok tuh amplop bekas untuk kertas suara isinya, ada berapa lembar masing-masing. Tapi ini enggak ada," kata Teguh, ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Teguh juga mempertanyakan saksi tidak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan amplop tersebut. Saksi, kata Teguh, lebih memilih melaporkan ke Seknas BPN Prabowo-Sandi dan malah membawa ke ruang persidangan.

Sehingga, Teguh akan melihat amplop asli yang dikeluarkan KPU untuk melihat perbedaan dengan amplop yang diserahkan saksi.

"Apakah amplop itu bener-bener yang dikeluarkan KPU atau yang tidak? Jadi, wow juga bukti-bukti ini, seru kita," kata Teguh.

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengatakan amplop yang langsung diserahkan saksi ingin memberikan kontribusi langsung dalam pembuktian kecurangan.

"Ibu ini pada dasarnya orang yang semangat, jadi dia melihat amplop ini bagian pembuktian yang dia bawa begitu saja. Jadi semangat dia untuk kontribusi dengan proses pemilu jujur," kata Denny.

Sebelumnya, pada persidangan, Majelis hakim MK menerima amplop berwarna cokelat yang berkaitan dengan penyimpanan hasil surat suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Amplop itu berisi berasal dari saksi pasangan Prabowo-Sandiaga, Betty Kristiana.

Betty mengungkapkan ia menemukan dokumen dalam amplop cokelat yang bertanda tangan pada Kamis, 18 April 2019 pukul 19.30 WIB di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah. Ia menyebut dokumen itu tertumpuk.

Baca juga: Hakim MK Cecar Saksi BPN 02 Soal Kecurangan KPPS di Boyolali

"Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram begitu. Segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang di plastik itu yang telah digunting serta lembaran plano juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," kata.

Ia sempat mencoba melaporkan temuannya itu kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Namun, jawaban yang ia terima dari tiga orang yang ditemui itu ialah tumpukan sampah. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya