Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Persidangan di MK hanya Menyidangkan 'Perasaan' 02

Thomas Harming Suwarta
19/6/2019 20:09
Persidangan di MK hanya Menyidangkan 'Perasaan' 02
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean(MI/Bary Fatahillah)

POLITIKUS Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengeritik kualitas saksi yang dihadirkan pihak Badan Badan Pemenangan Nasional  Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di persidangan lanjutan Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Menurut dia keterangan yang disampaikan saksi tidak lebih berdasar asumsi belaka dan bukan berdasarkan fakta.

"Kalau kita lihat saksi Agus Maksum misalnya tampak sekali bahwa persidangan ini hanya menyidangkan perasaan dari 02 saja, bukan menyidangkan fakta yang terjadi," kata Ferdinand di Jakarta, Rabu (19/2).

Baca juga : Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan

Melalui akun twiternya @FerdinandHaean2, ia bahkan menyangsikan gugatan pasangan 02 tersebut akan diterima Hakim MK apabila kualitas saksi yang dihadirkan seperti Agus Maksum tersebut.

"Mau menang di MK, tapi kualitas saksi cuma seperti Agus Maksum, ya mimpi..!!," cuit Ferdinand.

Ia tegas menyebutkan bahwa DPT Invalid sebanyak 17,5 Juta yang disebut Maksum tidak bisa dibuktikan kebenarannya. "Tidak akan bisa dibuktikan karena itu asumsi," ungkapnya.

Saat persidangan berlangsung, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih juga meminta bukti terkait DPT invalid 17,5 juta yang dinarasikan oleh saksi Prabowo-Sandi, Agus Maksum.

Namun dalam keterangannya Tim Prabowo-Sandi meminta waktu untuk bisa membuktikannya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya