Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyebut anggapan Kivlan Zen bahwa dirinya merasa difitnah setelah menjalani konfrontasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6) adalah hak konstitusional.
"Itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja," ujar Brigjen Dedi di Jakarta, Rabu (19/6).
Baca juga: Menhan Pastikan tak Bisa Bantu Kasus Kivlan Zen
Ia menjamin pihak kepolisian tetap profesional selama proses penyidikan dengan berpegang teguh pada Pasal 184 KUHP yang mengatur tentang alat bukti.
Dalam proses penyidikan, Dedi menyebutkan, pihak penyidik tidak hanya menggali keterangan dari tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati. "Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain. Baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat," ujar Dedi.
Kivlan diperiksa pada Selasa (18/6) pukul 16.55 WIB dan baru selesai pada Rabu (19/6) pukul 00.15 WIB. Penyidik mengkonfrontasi Kivlan bersama tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati dan saksi lainnya yakni Iwan, Aziz, dan Fifi. Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kivlan mengaku dirinya difitnah oleh para saksi yang menyebut Kivlan memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan jika dirinya difitnah dalam kasus itu. Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Habil Marati memberikan uang 15 ribu dolar Singapura kepada Kivlan Zen dan Iwan.
Uang tersebut merupakan dana operasional untuk mencari eksekutor dengan target empat tokoh nasional. (Ant/OL-6)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved