Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dulu Sebut Wartawan Banyak Bohong, Kubu Prabowo Kini Memuji

Whisnu Mardiansyah
19/6/2019 09:45
Dulu Sebut Wartawan Banyak Bohong, Kubu Prabowo Kini Memuji
Ilustrasi Orang mn+mbaca surat kabar.(MI/Susanto)

MASIH lekat di ingatan pernyataan kontroversial calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menilai sebagian besar media nasional mengabarkan berita bohong.

Situasi berbalik, kini, kubu Prabowo justru menjadikan pemberitaan media sebagai bukti dan dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kala itu, Prabowo bahkan menyebut wartawan antek asing yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prabowo terang-terangan mengajak masyarakat tidak perlu lagi menghormati jurnalis yang bekerja mewartakan berita.

"Pers ya terus terang saja banyak bohongnya dari benarnya. Setiap hari ada kira-kira lima sampai delapan koran yang datang ke tempat saya. Saya mau lihat bohong apalagi nih," kata Prabowo di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, 5 Desember 2018 lalu.

Baca juga: Dalil 02 tidak Tunjukkan Kecurangan Bersifat TSM

Kini, bukti tautan berita dijadikan dalil pembuktian oleh kubu 02. Kubu Prabowo mati-matian meminta hakim MK mengabulkan bukti tautan berita menjadi alat bukti.

"Kalau ada yang menyatakan link berita tidak valid berarti kerja wartawan enggak penting, karena Anda semua ini kan menyampaikan berita berdasarkan data dan fakta," kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Media Center BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Menurut Dahnil, mengesampingkan bukti tautan berita sama saja penghinaan terhadap profesi wartawan. Obyek di dalam pemberitaan itu bisa dijadikan sumber pembuktian terjadinya kecurangan pemilu.

"Yang jelas kami menghormati kerja wartawan menjadi fakta dan data awal yang nanti diperkuat obyek atau subyek dalam berita tersebut," jelas Dahnil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti penggunaan tautan atau link berita sebagai salah satu alat bukti dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Link berita dinilai tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara.

Ketua tim hukum sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Ali Nurdin mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah pernah menerima laporan dengan alat bukti berupa link berita. Hasilnya, Bawaslu menolak laporan tersebut.

"Karena (tautan berita) tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti. Link berita bukan dokumen resmi penanganan perkara," ujar Ali dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).

Atas dasar itu, KPU memandang tautan berita yang kembali diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam sidang PHPU tidak memenuhi syarat.

"Alat bukti link berita yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tegas dia. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya