Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta mengatakan tuntutan diskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa diterima, lantaran tak sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Umbu menilai MK bisa saja mengambil putusan tersebut, lantaran bisa berpijak pada pendirian asas independensi yudisial.
Meski demikian, ia mewanti-wanti MK jika benar-benar mengambil putusan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut diambil jika pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi berlaku adil sepanjang proses Pemilu digelar.
"Sepanjang yang memohon itu benar-benar adalah clean hands doctrin atau tangan bersih, boleh saja meminta keadilan sejauh dia sendiri berlaku adil. Tapi sebaliknya, kalau setiap pihak yang terlibat penyelenggaraan kecurangan dengan skala yang berbeda dan terbatas, maka bagi kami tidak layak kalau MK mengabulkan petitum diskualifikasi itu," kata Umbu, ketika dihubungi Selasa (18/6).
Lebih lanjut, Umbu menjelaskan, jika dilihat dari UU MK dan UU Pemilu, dan PMK, yurisdiksi material MK lebih kepada perselisihan hasil Pemilu. Namun, kubu Prabowo-Sandi mencoba mengajukan di luar wewenang itu.
Baca juga : Kuasa Hukum 01 Minta Hakim Tolak Permohonan Kubu Prabowo
Hal tersebut ditempuh karena melihat pengalaman dalam perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat. Menurut Umbu, putusan yang sudah ada di kasus Pilkada, tidak ada kewajiban juga harus dipatuhi oleh MK.
"MK bisa mengensampingkan putusan yang ada sebelumnya, yang sifatnya melampaui yurisdiksinya. Jadi, tidak harus diikuti. Selama ini MK sudah sering melakukan itu," ungkap Umbu.
Selain itu, Umbu menilai kasus yang menjadi acuan adalah Pilkada dan berbeda dari sengketa Pilpres. Sehingga, ia meminta MK untuk berhati-hati mengambil keputusan.
"Apalagi kasus ini, yang ini kan kasus Pilkada, sementara sekarang yang diselesaikan itu Pilpres, tidak sama persis. Poinnya MK berhati-hati dalam merespon permohonan pemohon," kata Umbua. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved