Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamat : Tuntutan Diskualifikasi Tak Sesuai kewenangan MK

Rahmatul Fajri
18/6/2019 21:01
Pengamat : Tuntutan Diskualifikasi Tak Sesuai kewenangan MK
Umbu Rauta(Antara/Rivan Awal Lingga)

DIREKTUR Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta mengatakan tuntutan diskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa diterima, lantaran tak sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Umbu menilai MK bisa saja mengambil putusan tersebut, lantaran bisa berpijak pada pendirian asas independensi yudisial.

Meski demikian, ia mewanti-wanti MK jika benar-benar mengambil putusan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut diambil jika pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi berlaku adil sepanjang proses Pemilu digelar.

"Sepanjang yang memohon itu benar-benar adalah clean hands doctrin atau tangan bersih, boleh saja meminta keadilan sejauh dia sendiri berlaku adil. Tapi sebaliknya, kalau setiap pihak yang terlibat penyelenggaraan kecurangan dengan skala yang berbeda dan terbatas, maka bagi kami tidak layak kalau MK mengabulkan petitum diskualifikasi itu," kata Umbu, ketika dihubungi Selasa (18/6).

Lebih lanjut, Umbu menjelaskan, jika dilihat dari UU MK dan UU Pemilu, dan PMK, yurisdiksi material MK lebih kepada perselisihan hasil Pemilu. Namun, kubu Prabowo-Sandi mencoba mengajukan di luar wewenang itu.

Baca juga : Kuasa Hukum 01 Minta Hakim Tolak Permohonan Kubu Prabowo

Hal tersebut ditempuh karena melihat pengalaman dalam perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat. Menurut Umbu, putusan yang sudah ada di kasus Pilkada, tidak ada kewajiban juga harus dipatuhi oleh MK.

"MK bisa mengensampingkan putusan yang ada sebelumnya, yang sifatnya melampaui yurisdiksinya. Jadi, tidak harus diikuti. Selama ini MK sudah sering melakukan itu," ungkap Umbu.

Selain itu, Umbu menilai kasus yang menjadi acuan adalah Pilkada dan berbeda dari sengketa Pilpres. Sehingga, ia meminta MK untuk berhati-hati mengambil keputusan.

"Apalagi kasus ini, yang ini kan kasus Pilkada, sementara sekarang yang diselesaikan itu Pilpres, tidak sama persis. Poinnya MK berhati-hati dalam merespon permohonan pemohon," kata Umbua. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya