Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Besok, MK Siap Memeriksa Saksi yang Diajukan BPN

Insi Nantika Jelita
18/6/2019 20:00
Besok, MK Siap Memeriksa Saksi yang Diajukan BPN
Ketua Hakim MK, Anwar Usman(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Besok saksi masing-masing pihak untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli. Kemudian daftar nama saksi, alamat kemudian fotokopi kartu identitas masing-masing saksi dan ahli diserahkan paling tidak besok pagi dan dilampiri dengan CV-nya untuk ahli," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Kemudian, untuk nama-nama saksi yang diajukan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat diserahkan Kamis (20/6) sebelum sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.


Baca juga: Alasan MK Membatasi Jumlah Saksi


Hakim MK lainnya, Suhartoyo menuturkan terkait sengketa pilpres, MK berpandangan alat bukti berupa surat dan dokumen lebih diutamakan ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi. Oleh karena itu, alat bukti dokumen dan surat tidak dibatasi jumlahnya oleh MK, sedangkan untuk saksi perlu dibatasi.

"Ada beberapa skala prioritas mengenai penempatan alat bukti dalam soal sengketa kepentingan dalam hal ini sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)," jelas Suhartoyo. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya