Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Tolak Permintaan BPN Terkait Perlindungan Saksi dari LPSK

Insi Nantika Jelita
18/6/2019 19:00
MK Tolak Permintaan BPN Terkait Perlindungan Saksi dari LPSK
Hakim MK, Suhartoyo( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.)

KETUA kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (BW), mendesak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjamin keamanan saksi ahli pada persidangan berikutnya. Terhadap permohonan tersebut, MK menolaknya.

"Sesungguhnya, apa yang disampaikan pak Bambang ini ada yang tidak bisa dipenuhi oleh Mahkamah, seperti terkai dengan LPSK, mahkamah sudah bersikap tidak bisa memenuhi itu," ujar Hakim MK, Suhartoyo, dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).

Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo Nilai KPU Gagal Yakinkan Publik

Menurut Suhartoyo, MK bisa memberi jaminan keamanan ketika yang bersangkutan, yakni saksi atau ahli berada di ruang sidang MK atau sekitar gedung MK.

"Ketika MK memerintahkan (permintaan BPN soal saksi), itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan. Tapi, besok ada mekanisme baru ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril (di Gedung MK)," kata Suhartoyo.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim MK, Saldi Isra, balik menantang pernyataan BW, bahwa pihaknya akan membuktikan benar atau tidaknya ancaman yang didapat dari saksi BPN.

"Besok, ahli-ahli dan saksi yang hadir kita tanya saja apakah mereka merasa terancam, atau ada yang mengancam. Jadi jelas semua itu," tandas Saldi.

Adapun sebelumnya, BPN meminta MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya