Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tidak menyangka foto bohong yang disebarkan memberi dampak hukum pada dirinya.
"Saya tidak pernah menyangka sedikitpun, foto kebohongan pribadi yang saya sampaikan ke beberapa orang itu akan berdampak hukum sehingga sampai saat ini saya masih mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya terpisah dari anak-anak saya," kata Ratna dalam persidangan pembacaan pleidoi dii Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Ia juga menyinggungkasus yang ia hadapi ini sarat akan politisasi yakni berusaha menggiring opini publik bahwa dirinya telah menyebarkan kebohongan.
"Sulit dipungkiri, mengenai kasus berita bohong yang menimpa saya, sudah sejak awal sarat akan politisasi. Media massa, media sosial, nitezen, politisi bahkan proses penyelidikan saya di kepolisian berusaha keras menggiring opini publik bahwa saya telah sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan-kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden," jelasnya.
Ia mengaku foto kebohongan tersebut semata-mata hanya untuk berbohong kepada keluarga. Ratna mengaku tak punya motif politik, jauh dari menimbulkan rasa kebencian, individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
"Hanya untuk menutupi kepada anak-anak saya, pada usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi, saya mengaku melakukan operasi plastik sedot lemak," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keonaran Ratna Bersifat Semu
Sementara dalam pertemuanya dengan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN), ia mengatakan hanya sebatas meminta saran tentang dana swadaya masyarakat Papua yang konon diperoleh dari dana Raja-Raja Nusantara yang diblokir pemerintah. Belakangan diketahui kasus tersebut merupakan penipuan.
Ia pun merasa kesal karena JPU hanya mempertimbangkan pernyataan ahli yang diajukannya, sementara ahli yang meringankan tidak dipertimbangkan.
"Jaksa Penuntut Umum secara terang-terangan mengabaikan kesaksian sdr Teguh Arifiadi sebagai ahli ITE dari Menkominfo yang notabene ahli pemerintah yang mengatakantidak ada keonaran di media sosial, yang ada trending topic," terangnya.
Dalam pembacaan pleidoi tersebut, ia berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan dengan objektif dan adil.
"Berharap seluruh rangkaian proses persidangan, berlangsung tanpa tekanan politik dan dapat mengungkap perkara saya secara objektif, adil dan mandiri. Tanpa tekanan dari tangan kanan kekuasaan untuk kepentingan tertentu, hingga keadilan penegakan hukum dapat terwujud melalu perkara ini," pungkasnya.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
DinasĀ Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved