Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Bantah Tuduhan BPN Soal Penyerahan Kotak Suara di Swalayan

Insi Nantika Jelita
18/6/2019 10:52
KPU Bantah Tuduhan BPN Soal Penyerahan Kotak Suara di Swalayan
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6)(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KETUA Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menegaskan sudah seharusnya permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dibuktikan dengan bukti yang kuat.

Ia menerangkan, dalam permohonannya, kubu Prabowo-Sandi menjabarkan ada tuduhan penyerahan kotak suara di parkiran salah satu toko swalayan Alfamart di Indonesia.

"Namun, pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi? Pasti tidak terungkap. Memaksa Mahkamah untuk membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," terang Ali saat pembacaan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).

Baca juga: TKN Siap Patahkan Tudingan Status Karyawan BUMN Ma'ruf Amin

Dalam menuntut beban pembuktian pemohon, menurut Ali, hanya dibebankan kepada termohon yakni KPU dan MK.

Selain itu, BPN meminta MK menyiapkan perlindungan saksi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah dalil yang tidak berdasar.

"Dalam kasus itu, pemohon menuduh berbagai kecurangan dilakukan pihak terkait (TKN 01) dan termohon. Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan maka pemohon pula yang harusnya membuktikan. Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," tegas Ali. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya