Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menegaskan sudah seharusnya permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dibuktikan dengan bukti yang kuat.
Ia menerangkan, dalam permohonannya, kubu Prabowo-Sandi menjabarkan ada tuduhan penyerahan kotak suara di parkiran salah satu toko swalayan Alfamart di Indonesia.
"Namun, pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi? Pasti tidak terungkap. Memaksa Mahkamah untuk membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," terang Ali saat pembacaan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga: TKN Siap Patahkan Tudingan Status Karyawan BUMN Ma'ruf Amin
Dalam menuntut beban pembuktian pemohon, menurut Ali, hanya dibebankan kepada termohon yakni KPU dan MK.
Selain itu, BPN meminta MK menyiapkan perlindungan saksi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah dalil yang tidak berdasar.
"Dalam kasus itu, pemohon menuduh berbagai kecurangan dilakukan pihak terkait (TKN 01) dan termohon. Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan maka pemohon pula yang harusnya membuktikan. Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," tegas Ali. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved