Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Sampaikan Keberatan Permohonan untuk Menaati Hukum Acara MK

Insi Nantika Jelita
18/6/2019 10:43
KPU Sampaikan Keberatan Permohonan untuk Menaati Hukum Acara MK
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KETUA kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membacakan jawaban dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Pihaknya menyatakan keberatan terhadap perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Sikap termohon (KPU) menolak perbaikan permohonan pemohon. Penolakan tersebut merupakan sikap tegas termohon terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan MK no 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara," ungkap Ali di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).

Lebih lanjut ia menambahkan, "Bahwa perbaikan permohonan pemohon yang dibacakan dalam sidang pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita maupun petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang baru."

Baca juga: Bukan Dokumen Resmi, KPU: Link Berita tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Menurut Ali, perbaikan permohonan yang diajukan BPN telah menambah posita dan petitum baru mengenai kesalahan hasil perhitungan suara.

Penambahan dalil mengenai ada kesalahan hasil penghitungan suara terlihat jelas semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan kepada Mahkamah.

"Dalil tersebut tidak jelas dari mana asalnya karena pemohon hanya menguraikan hanya sampai pada tingkat provinsi sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Provinsi," pungkas Ali. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya