Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membacakan jawaban dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Pihaknya menyatakan keberatan terhadap perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Sikap termohon (KPU) menolak perbaikan permohonan pemohon. Penolakan tersebut merupakan sikap tegas termohon terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan MK no 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara," ungkap Ali di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).
Lebih lanjut ia menambahkan, "Bahwa perbaikan permohonan pemohon yang dibacakan dalam sidang pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita maupun petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang baru."
Baca juga: Bukan Dokumen Resmi, KPU: Link Berita tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Menurut Ali, perbaikan permohonan yang diajukan BPN telah menambah posita dan petitum baru mengenai kesalahan hasil perhitungan suara.
Penambahan dalil mengenai ada kesalahan hasil penghitungan suara terlihat jelas semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan kepada Mahkamah.
"Dalil tersebut tidak jelas dari mana asalnya karena pemohon hanya menguraikan hanya sampai pada tingkat provinsi sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Provinsi," pungkas Ali. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved