Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VONIS sidang sengketa Pilpres 2019 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi hanya akan diputuskan oleh majelis hakim ML dengan mempertimbangkan dasar hukum dan alat bukti, bukan kumpulan pendapat pengacara.
Anggota Tim Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin I Wayan Sudirta mengatakan, hingga saat ini belum ada putusan majelis hakim MK yang menjadikan pendapat pengacara dan link berita menjadi pertimbangan dalam memutuskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal tersebut ia kemukakan terkait permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dipenuhi dengan kutipan dan alat bukti link berita yang disampaikan ketika sidang perdana, Jumat (14/6) kemarin.
"Bukankah hakim hanya akan mempertimbangkan dasar hukum dan alat bukti. Putusan selalu mempertimbangkan itu. Tidak ada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan pendapat pengacara," kata Sudirta, ketika konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Baca juga : Faldo Sebut Prabowo-Sandi Kalah di MK, BPN: Jangan Cari Sensasi!
Maka dari itu, ia menilai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mencantumkan alat bukti yang kuat dan berpengaruh terhadap perselisihan perolehan suara. Dengan hanya mencantumkan pendapat pengacara adalah pekerjaan yang sia-sia.
Selain itu, Sudirta menambahkan, sebaiknya permohonan dapat disusun secara ringkas, sehingga apa yang digugat menjadi lebih jelas dan hakim MK fokus terhadap apa yang digugat.
Namun, ia melihat apa yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi justru berjumlah ratusan link berita dan pernyataan dari ahli yang menurutnya menjadi sangat panjang dan sulit dibuktikan.
"Ini malah permohonannya ratusan. Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya. Permohonan panjang pasti sulit dibuktikannya," kata Sudirta.
Lebih lanjut, Sudirta mengatakan tim hukum Prabowo-Sandi mengetahui konsekuensi dari lampiran yang diajukan ke hakim MK. Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap menempuh jalan tersebut.
"Mereka bukannya tidak tahu. Mereka juga pasti tahu kalau permohonan seperti ini akan diragukan oleh masyarakat. Tapi, mereka lakukan juga. Sehingga nanti ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di luar sidang," kata Sudirta. (OL-8)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved