Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABAG Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya telah mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) 5 orang korban meninggal dunia dari total 9 korban dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
"Yang perlu di ketahui yang meninggal dunia sudah 5 telah diketahui TKP temuan korban tersebut," kata Asep di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Menurutnya, secara keseluruhan kelima korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Petamburan Jakarta Pusat. Sedangkan 4 korban lainnya masih didalami dimana TKP tersebut.
"Kemudian dari 9 korban sudah dilakukan otopsi dan hasilnya 4 orang jelas merupakan korban meninggal karena adanya peluru tajam," sebutnya.
Baca juga: Polri Gandeng Komnas HAM Usut Korban Kerusuhan 22 Mei
Pihaknya juga telah mengamankan proyektif dan saat ini masih dilakukan uji balistik. Asep menyebut, dari 5 korban (tidak diotopsi RS Polri) lainya juga dipastikan 4 meninggal karena peluru tajam dan seorang karena benda tumpul.
"Kenapa yang 5 tidak sempat diotopsi karena pada saat kejadian itu langsung diambil pihak keluarga, jadi tidak sempat diotopsi," terangnya.
Asep memastikan terkait kepemilikan peluru tajam. Pihaknya secara teknis sedang melakukan uji balistik dari yang sudah ditemukan di dua tubuh korban.
"Atas nama Zulkifli tertembak pahanya dan bisa diselamatkan sekarang masih dirawat. Dia termasuk korban yang diambil proyektil dan kita lakukan upaya uji balistik," lanjutnya.
Asep menambahkan, tim investigasi gabungan terus melakukan kegiatan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. (OL-4)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved