Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Polisi

Ferdian Ananda Majni
17/6/2019 15:54
Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) dalam rilis kasus ancaman pembunuhan presiden(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dan menyebarkan berita hoaks yang disampaikan saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Kepada wartawan, Sofyan Jacob mengaku dirinya sebagai purnawirawan Polri tentunya taat hukum dan kooperatif dalam pemeriksaan.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya, jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Sofyan Jacob ditemani kuasa hukumnya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.19 WIB.

Sebelumnya, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus makar pada Senin (17/6). Dia diketahui batal hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/6) lalu.

Baca juga: Polisi Tunggu Kehadiran Sofyan Jacob dan Ustaz Lancip

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sofyan Jacob guna dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.

"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," jelasnya.

Diketahui Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Awalnya, status saksi dinaikkan menjadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara oleh penyidik.

Kasus itu disebut Argo merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Bahkan terdapat bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar dalam sebuah video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," paparnya.

Sofyan Jacob dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri oleh pelapor yang sama dalam kasus Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Sofyan Jacob dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya