Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dan menyebarkan berita hoaks yang disampaikan saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Kepada wartawan, Sofyan Jacob mengaku dirinya sebagai purnawirawan Polri tentunya taat hukum dan kooperatif dalam pemeriksaan.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya, jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Sofyan Jacob ditemani kuasa hukumnya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.19 WIB.
Sebelumnya, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus makar pada Senin (17/6). Dia diketahui batal hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/6) lalu.
Baca juga: Polisi Tunggu Kehadiran Sofyan Jacob dan Ustaz Lancip
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sofyan Jacob guna dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," jelasnya.
Diketahui Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Awalnya, status saksi dinaikkan menjadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara oleh penyidik.
Kasus itu disebut Argo merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Bahkan terdapat bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar dalam sebuah video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," paparnya.
Sofyan Jacob dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri oleh pelapor yang sama dalam kasus Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
Sofyan Jacob dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved