Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebelum Sidang, KPU akan Serahkan Draf Jawaban Perbaikan Gugatan

Insi Nantika Jelita
17/6/2019 13:00
Sebelum Sidang, KPU akan Serahkan Draf Jawaban Perbaikan Gugatan
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan menyerahkan draf jawaban terhadap perbaikan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi besok, Selasa (18/6) pukul 08.30 WIB di kantor Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insha Allah Selasa 18 Juni 2019 KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," jelas Hasyim saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/6).

Hingga hari ini, KPU bersama kuasa hukumnya melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB).

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya tidak mengalami kendala dalam menyiapkan draf jawaban tersebut.

"Enggak ada (kendala) Kita sudah siap. (Sekarang) rapat pleno kita," kata Arief.

Baca juga: KPU: Perbaikan Gugatan 02 Ilegal

KPU melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan BPN pada sidang esok hari. Keberatan KPU mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019, ihwal sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan.

BPN awalnya menyerahkan gugatan PHPU Pilpres pada (24/5) lalu. Lalu, Senin (10/6) BPN menyerahkan perbaikan gugatan ke Kepaniteraan MK. Hal itulah yang menjadi dasar keberatan KPU.

"Iya kami sampaikan (penolakan itu) di dalam jawaban. Tetap di dalam jawaban nanti kita nyatakan itu," tandas Arief.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya