Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gugatan PHPU 02 Dinilai Tumpang Tindih dan Inkonsisten

Melalusa Sushtira Khalida
16/6/2019 19:27
Gugatan PHPU 02 Dinilai Tumpang Tindih dan Inkonsisten
Kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang PHPU di MK(Antara/Hafidz Mubarak A)

DALILl-dalil argumentasi maupun petitum dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai para ahli mengandung inkonsistensi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa petitum yang dimohonkan dalam gugatan bertabrakan antara satu dengan yang lainnya.

"Soal di petitum, menurut saya aneh. Kenapa lucu? Petitum yang meminta bahwa perlu Perhitungan Suara Ulang (PSU) karena kecurangan sudah belangsung terstruktur, sistematis, masif (TSM), lalu meminta agar KPU diberhentikan seluruhnya. Kalau ini dikabulkan seluruhnya oleh MK, PSU besok pagi, KPUnya diberhentikan, siapa yang menyelenggarakan PSU?," ujar Feri pada Minggu (16/6).

Lebih lanjut Feri menambahkan, dalam menyusun permohonan ke MK tidak hanya menyangkut soal hukum acara, teori-teori, namun juga logika yang benar dalam berhukum.

Baca juga : Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Condong ke Emosional

"Makanya saya merasa sepertinya ini betul-betul tidak disusun secara matang. Itu sebabnya ini menjadi masalah," tambah Feri.

Hal serupa diungkapkan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti yang menilai, alih-alih memperkuat argumen yang hendak di bangun, justru argumentasinya tampak saling bertabrakan.

"Kalau kita cermati permohonan ini banyak inkonsistensi, semua hal dimasukkan dalam keranjang permohonan tanpa dicek dulu saling menguatkan atau tidak," tukas Ray.

Sedangkan Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti lebih menilai isi petitum-petitum yang didalilkan dalam permohonan tersebut terkesan tidak lazim. Sehingga ia pun menyangsikan apakah permohonan tersebut disusun oleh orang yang ahli dibidang hukum ataukah pemohon prinsipal yakni Prabowo-Sandi.

"Muncul pertanyaan ini apakah gagasan-gagasan 'terobosan' ini dari tim kuasa hukum atau permintaan dari pemohon prinsipal, karena seperti seakan-akan yang bikin bukan orang hukum," pungkas Bivitri.

Petitum yang dinilai oleh Bivitri tidak lazim dalam PHPU itu ialah terkait permohonan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, kemudian permintaan dilaksanakannya perhitungan suara ulang (PSU) dengan terlebih dahulu digantinya seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya