Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALILl-dalil argumentasi maupun petitum dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai para ahli mengandung inkonsistensi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa petitum yang dimohonkan dalam gugatan bertabrakan antara satu dengan yang lainnya.
"Soal di petitum, menurut saya aneh. Kenapa lucu? Petitum yang meminta bahwa perlu Perhitungan Suara Ulang (PSU) karena kecurangan sudah belangsung terstruktur, sistematis, masif (TSM), lalu meminta agar KPU diberhentikan seluruhnya. Kalau ini dikabulkan seluruhnya oleh MK, PSU besok pagi, KPUnya diberhentikan, siapa yang menyelenggarakan PSU?," ujar Feri pada Minggu (16/6).
Lebih lanjut Feri menambahkan, dalam menyusun permohonan ke MK tidak hanya menyangkut soal hukum acara, teori-teori, namun juga logika yang benar dalam berhukum.
Baca juga : Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Condong ke Emosional
"Makanya saya merasa sepertinya ini betul-betul tidak disusun secara matang. Itu sebabnya ini menjadi masalah," tambah Feri.
Hal serupa diungkapkan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti yang menilai, alih-alih memperkuat argumen yang hendak di bangun, justru argumentasinya tampak saling bertabrakan.
"Kalau kita cermati permohonan ini banyak inkonsistensi, semua hal dimasukkan dalam keranjang permohonan tanpa dicek dulu saling menguatkan atau tidak," tukas Ray.
Sedangkan Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti lebih menilai isi petitum-petitum yang didalilkan dalam permohonan tersebut terkesan tidak lazim. Sehingga ia pun menyangsikan apakah permohonan tersebut disusun oleh orang yang ahli dibidang hukum ataukah pemohon prinsipal yakni Prabowo-Sandi.
"Muncul pertanyaan ini apakah gagasan-gagasan 'terobosan' ini dari tim kuasa hukum atau permintaan dari pemohon prinsipal, karena seperti seakan-akan yang bikin bukan orang hukum," pungkas Bivitri.
Petitum yang dinilai oleh Bivitri tidak lazim dalam PHPU itu ialah terkait permohonan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, kemudian permintaan dilaksanakannya perhitungan suara ulang (PSU) dengan terlebih dahulu digantinya seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved