Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH ahli memprediksi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya pengamat hukum tata negara Feri Amsari yang menilai gugatan tersebut akan diputuskan NO (niet onvakelijk verklaark) oleh MK.
"Karena, saya sampaikan lemah isi permohonannya, mungkin MK akan menegakkan hukum acara konstitusi. Nah, tebakan saya akan NO," ujar Feri, Minggu (16/6).
Feri mendasari prediksinya tersebut atas PMK No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK No. 5 Tahun 2018 tentang Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Atas dasar melanggar PMK tersebut, Feri menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil yang membuatnya ditolak.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi juga menilai gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada akhirnya akan ditolak MK.
"Kalau hanya dengan permohonan yang ada dan memprediksi kemungkinan saja, nanti permohonan akan ditolak oleh MK," terang Veri.
Baca juga: Gugatan 02 di MK Dinilai Sebatas Perasaan
Prediksi Veri atas ditolaknya gugatan 02 tersebut, utamanya didasari lemahnya bukti-bukti telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 dan tidak cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil.
"Karena tidak terbukti secara TSM, dan tidak terbukti mempengaruhi hasil pemilu," imbuh Veri.
Veri menambahkan konteks gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi juga lebih condong sebagai permohonan pelanggaran pemilu, terkait pelanggaran administratif, etik, ataupun pidana belaka dan bukan pelanggaran TSM.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved