Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gugatan 02 Diprediksi akan Ditolak MK

Melalusa Susthira K
16/6/2019 16:35
Gugatan 02 Diprediksi akan Ditolak MK
Veri Junaldi dari KODE Institute (kiri), Bivitri Susanti dari STHI Jentera, Bayu Dwi Anggoro Puskapsi, Feri Amsari dari Pusaka UNAD (kanan)(MI/Mohamad Irfan)

SEJUMLAH ahli memprediksi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya pengamat hukum tata negara Feri Amsari yang menilai gugatan tersebut akan diputuskan NO (niet onvakelijk verklaark) oleh MK.

"Karena, saya sampaikan lemah isi permohonannya, mungkin MK akan menegakkan hukum acara konstitusi. Nah, tebakan saya akan NO," ujar Feri, Minggu (16/6).

Feri mendasari prediksinya tersebut atas PMK No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK No. 5 Tahun 2018 tentang Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Atas dasar melanggar PMK tersebut, Feri menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil yang membuatnya ditolak.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi juga menilai gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada akhirnya akan ditolak MK.

"Kalau hanya dengan permohonan yang ada dan memprediksi kemungkinan saja, nanti permohonan akan ditolak oleh MK," terang Veri.

Baca juga: Gugatan 02 di MK Dinilai Sebatas Perasaan

Prediksi Veri atas ditolaknya gugatan 02 tersebut, utamanya didasari lemahnya bukti-bukti telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 dan tidak cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil.

"Karena tidak terbukti secara TSM, dan tidak terbukti mempengaruhi hasil pemilu," imbuh Veri.

Veri menambahkan konteks gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi juga lebih condong sebagai permohonan pelanggaran pemilu, terkait pelanggaran administratif, etik, ataupun pidana belaka dan bukan pelanggaran TSM.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya