Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengaku sudah menyiapkan saksi pamungkas yang akan dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) guna membuktikan dalil argumen pihaknya yang menyebut telah terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
"Kami siap, dan nanti saudara sekalian saya mohon izin pada menit-menit tertentu nanti mudah-mudahan ada juga saksi-saksi hidup yang akan memberikan keterangan bersifat wow," ujar Priyo pada Sabtu (15/6).
Namun, Priyo enggan untuk menjawab lebih detail terkait apa yang akan diungkapkan oleh saksi pamungkas yang telah disiapkannya tersebut dalam persidangan di MK nanti.
"Kita lihat saja nanti dalam pembuktian," tandas Priyo.
Priyo lantas mengungkapkan kekhawatirannya atas keamanan saksi pamungkasnya tersebut. Sehingga, ia mengaku mengusahakan agar saksi diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: MK: Tidak Ada Ancaman untuk Hakim
"Ya, kita mengkhawatirkan saksi-saksi yang katakan nanti agak wow pada saat bersaksi. Ini kami mohonkan untuk bisa mendapatkan perlindungan," ujar Priyo.
Di sisi yang lain, Priyo mengaku kesulitan untuk membongkar fakta-fakta atas kecurangan yang bersifat TSM pada Pilpres 2019. Ia menengarai kesulitan tersebut lantaran peraturan perundang-undangan yang terlalu bersifat teknis.
"Untuk membongkar fakta-fakta yang demikian kelam bukan pekerjaan yang mudah, undang-undang kita memang terlalu teknis, tapi secara substantif bau itu kami rasakan, ada kecurangan yang bersifat masif," imbuh Priyo. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved