Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi terhadap kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini tengah menjadi tersangka kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.
Menurut dia, pemerintah menyerahkan seluruh proses pengusutan kasus Kivlan sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan permohonan perlindungan dan jaminan yang telah dimintakan Kivlan kepada negara agar pihak Kepolisian memberikan penangguhan penahanan.
"Kami semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/6).
Moeldoko menegaskan, pemerintah harus memberi contoh bahwa hukum bisa dijalankan secara adil kepada siapapun. Langkah itu, kata dia, merupakan sikap konsisten yang harus diberikan pemerintah dan negara terhadap hukum yang berlaku.
Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan, Menhan: Belum Saya Baca
"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapapun dan negara tidak boleh mempengaruhi," ujarnya.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.
Surat permohonan itu diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.(OL-4)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved