Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Eks Kapolda Metro Jaya Diperiksa Terkait Pemufakatan Jahat

Antara
14/6/2019 16:26
Eks Kapolda Metro Jaya Diperiksa Terkait Pemufakatan Jahat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono(MI/SUSANTO)

PENYIDIK Polda Metro Jaya akan memeriksa Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Mochammad Sofyan Jacob soal permufakatan dan menyiarkan pemberitaan yang tidak benar.

"Penyidik memeriksa keterlibatan beliau terkait permufakatan, nah seperti apa permufakataan (yang dilakukannya itu) nanti penyidik periksa dulu, setelah itu baru bisa kita sampaikan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di sela pengamanan sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat.

Selain permufakatan, penyidik juga akan memeriksa apakah Sofyan Djacob melakukan tindakan yang disangkakan tersebut sendiri atau juga berkaitan dengan Eggi Sudjana.

"Kalau laporannya satu dengan Eggi Sudjana," katanya.

Baca juga: Dalami Kasus Makar Sofyan Jacob, Polisi Periksa 20 Saksi

Sofyan Jacob dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin 17 Juni 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar karena ucapannya dalam sebuah rekaman video.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya