Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya akan memeriksa Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Mochammad Sofyan Jacob soal permufakatan dan menyiarkan pemberitaan yang tidak benar.
"Penyidik memeriksa keterlibatan beliau terkait permufakatan, nah seperti apa permufakataan (yang dilakukannya itu) nanti penyidik periksa dulu, setelah itu baru bisa kita sampaikan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di sela pengamanan sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat.
Selain permufakatan, penyidik juga akan memeriksa apakah Sofyan Djacob melakukan tindakan yang disangkakan tersebut sendiri atau juga berkaitan dengan Eggi Sudjana.
"Kalau laporannya satu dengan Eggi Sudjana," katanya.
Baca juga: Dalami Kasus Makar Sofyan Jacob, Polisi Periksa 20 Saksi
Sofyan Jacob dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin 17 Juni 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar karena ucapannya dalam sebuah rekaman video.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (OL-4)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved