Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Alasan Tim Hukum Prabowo Kutip Pernyataan Yusril

Rahmatul Fajri
14/6/2019 13:25
Ini Alasan Tim Hukum Prabowo Kutip Pernyataan Yusril
Tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

ANGGOTA Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, mengaku tak mempunyai tendensi apapun dalam mengutip pernyataan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai kapasitas Yusril dalam hukum tata negara bertujuan untuk menguatkan permohonan pihaknya. Sehingga, pihaknya mencantumkan pernyataan Yusril agar menjadi pertimbangan bagi hakim MK.

Baca juga: Di MK, BW Nilai Ajakan Pakai Baju Putih Langgar Asas Pemilu

"Kami dorong dengan mengutip pendapat para ahli hukum semua, salah satunya Pak Yusril. Memang kebetulan beliau jadi tim kuasa hukum paslon 01, tapi beluau berpendapat sama dengan kami," kata Nasrullah, ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Seperti diketahui, dalam pembacaan permohonan, Nasrullah mengutip pernyataan Yusril ketika sidang sengketa hasil Pilpres 2014. Saat itu, Yusril memberikan keterangan ahli bagi pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.

"Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi. Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01," kata Nasrullah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya